Tata Tertib Perpustakaan Universitas Respati


Tata Tertib Pemustaka

 

  1.         Pada waktu masuk ruang Perpustakaan, pemustaka wajib mengisi absensi pengunjung dan meletakkan tas kedalam loker
  2.          Pada waktu berada didalam ruang baca Perpustakaan tidak diperbolehkan :

a.    Membuat gaduh dan mengganggu pemustaka yang lain

b.    Mencoret, menyobek,  merusak bahan pustaka, dan membawa bahan pustaka keluar ruang baca tanpa seijin petugas

c.    Mencoret perlengkapan barang-barang dan dinding perpustakaan

d.    Merokok, makan dan minum

e.    Membuang sampah disembarang tempat

f.     Memindahkan meja kursi yang telah ditata

g.    Berpakaian tidak rapi, memakai sandal jepit dan kaos oblong


3.        3. Pada waktu meminjam / mengembalikan / memperpanjang pinjaman, Pemustaka :


a.    Menunjukkan kartu anggota Perpustakaan

b.    Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota orang lain

c.    Diperbolehkan meminjam maksimal 2 eksemplar dan untuk mahasiswa yang sedang skripsi dapat meminjam 4 eksemplar, jangka waktu peminjaman adalah 7 hari untuk kode buku mulai C-3 keatas, dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali

d.    Harus antri dan sabar saat proses peminjaman dan pengembalian buku

e.    Segera melapor kepada Petugas Perpustakaan jika terjadi kehilangan bahan pustaka yang dipinjam


4.                 4. Sanksi – sanksi :


a.  Keterlambatan mengambalikan buku dibebani denda Rp. 3000,-/hari/buku kecuali bagi anggota yang melapor untuk diperpanjang batas waktu peminjaman

b.    Menghilangkan atau merusak buku harus mengganti buku yang sama, sejenis atau mengganti biaya sesuai dengan harga buku tersebut

c.    Anggota Perpustakaan dapat dikeluarkan dari keanggotaan apabila tidak mentaati tata tertib / peraturan yang ditentukan

 Aturan dan Ketentuan Peminjaman Koleksi

Peminjaman koleksi bahan pustaka bagi anggota perpustakaan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1.                  Mahasiswa Aktif memiliki hak Peminjaman 2 judul buku dengan ketentuan:

a.  Untuk mahasiswa FIKES peminjaman buku dengan kode C1 dan C2 memiliki masa pinjam 1 hari (dikembalikan pada hari yang sama) dan untuk buku dengan kode mulai C3 keatas memiliki masa pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.

b.  Untuk mahasiswa FST peminjaman buku dengan kode C1 memiliki masa pinjam 1 hari (dikembalikan pada hari yang sama) dan untuk buku dengan kode mulai C2 keatas memiliki masa pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.

c. Untuk mahasiswa FISE peminjaman buku dengan kode C1 dan seterusnya memiliki masa pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.

2.                  Mahasiswa Tugas Akhir memiliki hak Peminjaman 4 judul buku dengan ketentuan:

a.  Untuk mahasiswa FIKES peminjaman buku dengan kode C1 dan C2 memiliki masa pinjam 1 hari (dikembalikan pada hari yang sama) dan untuk buku dengan kode mulai C3 keatas memiliki masa pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.

b.  Untuk mahasiswa FST peminjaman buku dengan kode C1 memiliki masa pinjam 1 hari (dikembalikan pada hari yang sama) dan untuk buku dengan kode mulai C2 keatas memiliki masa pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.

c. Untuk mahasiswa FISE peminjaman buku dengan kode C1 dan seterusnya memiliki masa pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.

3.    Dosen memiliki hak Peminjaman dengan ketentuan 4 judul buku, dengan masa pinjam masing-masing 2 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali.

4.    Karyawan dan Staff memiliki hak Peminjaman dengan ketentuan 2 judul buku dengan masa pinjam masing-masing 2 minggu dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali.

 

Ketentuan dan Sanksi

 

            Denda Keterlambatan

 

Kode Buku

Jumlah Denda

Kode C1 dan C2 untuk FIKES

Rp. 2500,-/buku/hari

Kode ≥C3 untuk FIKES

Rp. 3000,-/buku/hari

Kode C1 untuk FST

Rp. 2500,-/buku/hari

Kode ≥C2 untuk FST

Rp. 3000,-/buku/hari

Kode ≥C1 untuk FISE

Rp. 3000,-/buku/hari

 

            Sanksi Koleksi Hilang atau Rusak

Apabila koleksi yang dipinjam hilang/rusak maka pengguna wajib untuk mengganti koleksi tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1. Melaporkan buku yang hilang kepada petugas perpustakaan.

2. Pengguna akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk mencari pengganti koleksi yang hilang tersebut terhitung sejak tanggal lapor hilang.

3. Wajib mengganti koleksi yang hilang/rusak dengan judul yangsama / sejenis / mengganti biaya sebesar harga buku.

4. Membayar denda sesuai dengan jumlah denda yang tercantum pada saat lapor hilang.

 

Ketentuan Kartu Anggota Hilang

       Apabila kartu anggota perpustakaan hilang, maka pengguna wajib melaporkan kepada petugas dan mengisi form penggantian kartu hilang, menyerahkan pas foto ukuran 2x3 serta membayar biaya cetak kartu sebesar Rp. 10.000,-. Tidak diperkenankan meminjam koleksi dengan kartu anggota orang lain.