Cari Berita
Tata Tertib Perpustakaan Universitas Respati
Tata Tertib Pemustaka
- Pada waktu masuk ruang Perpustakaan, pemustaka wajib mengisi absensi pengunjung dan meletakkan tas kedalam loker
- Pada waktu berada didalam ruang baca Perpustakaan tidak diperbolehkan :
a.
Membuat gaduh dan mengganggu pemustaka yang lain
b.
Mencoret, menyobek, merusak bahan pustaka, dan membawa bahan
pustaka keluar ruang baca tanpa seijin petugas
c.
Mencoret perlengkapan barang-barang dan
dinding perpustakaan
d.
Merokok, makan dan minum
e.
Membuang sampah disembarang tempat
f.
Memindahkan meja kursi yang telah ditata
g. Berpakaian tidak rapi, memakai sandal jepit dan kaos oblong
3. 3. Pada waktu meminjam / mengembalikan / memperpanjang pinjaman, Pemustaka :
a.
Menunjukkan kartu anggota Perpustakaan
b.
Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota
orang lain
c.
Diperbolehkan meminjam maksimal 2 eksemplar
dan untuk mahasiswa yang sedang skripsi dapat meminjam 4 eksemplar, jangka
waktu peminjaman adalah 7 hari untuk kode buku mulai C-3 keatas, dan dapat
diperpanjang maksimal 2 kali
d.
Harus antri dan sabar saat proses peminjaman
dan pengembalian buku
e. Segera melapor kepada Petugas Perpustakaan jika terjadi kehilangan bahan pustaka yang dipinjam
4. 4. Sanksi – sanksi :
a. Keterlambatan mengambalikan buku dibebani
denda Rp. 3000,-/hari/buku kecuali bagi anggota yang melapor untuk diperpanjang
batas waktu peminjaman
b.
Menghilangkan atau merusak buku harus
mengganti buku yang sama, sejenis atau mengganti biaya sesuai dengan harga buku
tersebut
c.
Anggota Perpustakaan dapat dikeluarkan dari
keanggotaan apabila tidak mentaati tata tertib / peraturan yang ditentukan
Aturan dan Ketentuan Peminjaman Koleksi
Peminjaman koleksi bahan pustaka bagi
anggota perpustakaan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Mahasiswa
Aktif memiliki hak Peminjaman 2 judul buku dengan ketentuan:
a. Untuk
mahasiswa FIKES peminjaman buku dengan kode C1 dan C2 memiliki masa pinjam 1
hari (dikembalikan pada hari yang sama) dan untuk buku dengan kode mulai C3
keatas memiliki masa pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2
kali.
b. Untuk
mahasiswa FST peminjaman buku dengan kode C1 memiliki masa pinjam 1 hari
(dikembalikan pada hari yang sama) dan untuk buku dengan kode mulai C2 keatas
memiliki masa pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
c. Untuk
mahasiswa FISE peminjaman buku dengan kode C1 dan seterusnya memiliki masa
pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
2.
Mahasiswa Tugas Akhir memiliki hak Peminjaman 4 judul buku dengan ketentuan:
a. Untuk
mahasiswa FIKES peminjaman buku dengan kode C1 dan C2 memiliki masa pinjam 1 hari
(dikembalikan pada hari yang sama) dan untuk buku dengan kode mulai C3 keatas
memiliki masa pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
b. Untuk
mahasiswa FST peminjaman buku dengan kode C1 memiliki masa pinjam 1 hari
(dikembalikan pada hari yang sama) dan untuk buku dengan kode mulai C2 keatas
memiliki masa pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
c. Untuk
mahasiswa FISE peminjaman buku dengan kode C1 dan seterusnya memiliki masa
pinjam 1 minggu (7 hari) dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.
3. Dosen memiliki hak Peminjaman dengan
ketentuan 4 judul buku, dengan masa pinjam
masing-masing 2 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali.
4. Karyawan dan Staff memiliki hak Peminjaman
dengan ketentuan 2 judul buku dengan masa pinjam masing-masing 2 minggu dan
dapat diperpanjang maksimal 1 kali.
Ketentuan dan Sanksi
Denda
Keterlambatan
Kode Buku |
Jumlah Denda |
Kode C1 dan C2
untuk FIKES |
Rp.
2500,-/buku/hari |
Kode ≥C3 untuk
FIKES |
Rp.
3000,-/buku/hari |
Kode C1 untuk FST |
Rp. 2500,-/buku/hari |
Kode ≥C2 untuk FST |
Rp.
3000,-/buku/hari |
Kode ≥C1 untuk FISE |
Rp.
3000,-/buku/hari |
Sanksi
Koleksi Hilang atau Rusak
Apabila
koleksi yang dipinjam hilang/rusak maka pengguna wajib untuk mengganti koleksi tersebut dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Melaporkan
buku yang hilang kepada petugas perpustakaan.
2. Pengguna
akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk mencari pengganti koleksi yang
hilang tersebut terhitung sejak tanggal lapor hilang.
3.
Wajib
mengganti koleksi yang hilang/rusak dengan judul yangsama / sejenis / mengganti
biaya sebesar harga buku.
4.
Membayar
denda sesuai dengan jumlah denda yang tercantum pada saat lapor hilang.
Ketentuan
Kartu Anggota Hilang
Apabila kartu anggota perpustakaan hilang, maka pengguna wajib
melaporkan kepada petugas dan mengisi form penggantian kartu hilang,
menyerahkan pas foto ukuran 2x3 serta membayar biaya cetak kartu sebesar Rp.
10.000,-. Tidak diperkenankan meminjam koleksi dengan kartu anggota orang lain.