Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam

Ilmu ushul fiqh merupkan ilmu yang penting dalam bidang

ilmu agama Islam. Ilmu ini akan membantu ulama dalam bidang

ulumul qur’an, ulumul hadits, dan juga ulama fiqh untuk mendalami

bidang ilmu-ilmu tersebut. Dalam kajian ulumul qur’an dan ulumul

hadits, ushul fiqh diperlukan untuk memahami nash-nash yang ada

dalam alqur’an dan hadis. Urgensi ushul fiqh lebih diperlukan dalam

bidang kajian fiqh dan hukum Islam, terutama untuk menetapkan

hukum dalam kajian fiqh kontemporer yang memerlukan ijtihad dan

tidak ditemukan dalil secara sharih dari alqur’an dan hadis. Dalam

khazanah hukum islam, diyakini bahwa orang yang tidak memahami

ushul fiqh dengan baik, tidak akan mampu memahami hukum islam

secara tepat.



BAGIKAN
E-Book Lainnya