Ilmu ushul fiqh merupkan ilmu yang penting dalam bidang
ilmu agama Islam. Ilmu ini akan membantu ulama dalam bidang
ulumul qur’an, ulumul hadits, dan juga ulama fiqh untuk mendalami
bidang ilmu-ilmu tersebut. Dalam kajian ulumul qur’an dan ulumul
hadits, ushul fiqh diperlukan untuk memahami nash-nash yang ada
dalam alqur’an dan hadis. Urgensi ushul fiqh lebih diperlukan dalam
bidang kajian fiqh dan hukum Islam, terutama untuk menetapkan
hukum dalam kajian fiqh kontemporer yang memerlukan ijtihad dan
tidak ditemukan dalil secara sharih dari alqur’an dan hadis. Dalam
khazanah hukum islam, diyakini bahwa orang yang tidak memahami
ushul fiqh dengan baik, tidak akan mampu memahami hukum islam
secara tepat.