1. Pada waktu masuk ruang Perpustakaan, pemustaka wajib mengisi absensi pengunjung dan meletakkan tas kedalam loker
2. Pada waktu berada didalam ruang baca Perpustakaan tidak diperbolehkan
a. Membuat gaduh dan mengganggu pemustaka yang lain
b. Mencoret, menyobek, merusak bahan pustaka, dan membawa bahan pustaka keluar ruang baca tanpa seijin petugas
c. Mencoret perlengkapan barang-barang dan dinding perpustakaan
d. Merokok, makan dan minum
e. Membuang sampah disembarang tempat
f. Memindahkan meja kursi yang telah ditata
g. Berpakaian tidak rapi, memakai sandal jepit dan kaos oblong
3. Pada waktu meminjam / mengembalikan / memperpanjang pinjaman, Pemustaka
a. Menunjukkan kartu anggota Perpustakaan
b. Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota orang lain
c. Diperbolehkan meminjam maksimal 2 eksemplar dan untuk mahasiswa yang sedang skripsi dapat meminjam 4 eksemplar, jangka waktu peminjaman adalah 7 hari untuk kode buku mulai C-3 keatas, dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali
d. Harus antri dan sabar saat proses peminjaman dan pengembalian buku
e. Segera melapor kepada Petugas Perpustakaan jika terjadi kehilangan bahan pustaka yang dipinjam
4. Sanksi
a. Keterlambatan mengambalikan buku dibebani denda Rp. 3000,-/hari/buku kecuali bagi anggota yang melapor untuk diperpanjang batas waktu peminjaman
b. Menghilangkan atau merusak buku harus mengganti buku yang sama, sejenis atau mengganti biaya sesuai dengan harga buku tersebut
c. Anggota Perpustakaan dapat dikeluarkan dari keanggotaan apabila tidak mentaati tata tertib / peraturan yang ditentukan