Teori-Teori Hukum

Teori hukum, sejak kemunculannya, telah mengalami

perkembangan dari abad ke abad dan dari generasi ke generasi.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa ia sejalan atau

mewakili semangat zamannya. Namun juga tak jarang terlihat

bahwa ia mengalami pergeseran cara pandang sesuai dengan

peralihan zaman baik di era klasik, abad pertengahan, modern, dan

kontemporer. Akan tetapi pada saat yang sama pula, perkembangan

tersebut juga mengalami “perjumpaan” dengan generasi hukum alam,

generasi rasionalisme, generasi historisme, generasi positivisme,

generasi sosio-antropologi, generasi realisme, dan generasi-generasi

lain yang muncul sesudahnya.



BAGIKAN
E-Book Lainnya