Pada masa transisi pandemi COVID-19 dan adanya peningkatan literasi kesehatan di tengah masyarakat, notifikasi penyakit infeksi emerging semakin masif dilaporkan termasuk penyakit virus Hanta. Penyakit virus Hanta merupakan zoonosis yang disebabkan oleh Orthohantavirus dan ditularkan oleh reservoir (tikus dan celurut). Kasus penyakit virus Hanta di dunia diperkirakan ada 200.000 kasus dengan Case Fatality Rate (CFR) hingga 50 %. Penyakit ini telah tersebar di berbagai negara sesuai manifestasi klinisnya yaitu tipe Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) tersebar di Eropa dan Asia dan tipe Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) yang tersebar di Amerika. Meskipun sudah ada studi/ laporan kasus di Indonesia, namun keberadaan dan sebaran Orthohantavirus
pada manusia di Indonesia masih belum banyak diketahui. Sementara itu keberadaan Orthohantavirus pada reservoir di Indonesia telah ditemukan sejak tahun 1984 dan tersebar di berbagai tipe habitat.Pedoman ini ditujukan bagi petugas kesehatan dan pihak terkait lainnya dan telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02.02/C/2967/2023. Seirama dengan dinamika perkembangan situasi penyakit dan ilmu pengetahuan, pedoman ini juga akan terus dikembangkan dan disempurnakan.