Pengantar Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum samasama
merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan
matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa Fakultas
Syariah dan Hukum. PHI merupakan singkatan dari Pengantar Hukum
Indonesia. Di beberapa universitas, ada Fakultas Syariah dan Hukum
yang menggunakan istilah PHI dengan PTHI, yang merupakan singkatan
dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Sementara itu, PIH adalah
Pengantar Ilmu Hukum. Sekilas istilah PHI dan PIH tampaknya sama,
namun sebenarnya berbeda.