Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum samasama

merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan

matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa Fakultas

Syariah dan Hukum. PHI merupakan singkatan dari Pengantar Hukum

Indonesia. Di beberapa universitas, ada Fakultas Syariah dan Hukum

yang menggunakan istilah PHI dengan PTHI, yang merupakan singkatan

dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Sementara itu, PIH adalah

Pengantar Ilmu Hukum. Sekilas istilah PHI dan PIH tampaknya sama,

namun sebenarnya berbeda.



BAGIKAN
E-Book Lainnya